Pertanyaan:
Ustadz, tadi malam saya mendengar kajian tentang riba di Radio Rodja. Disampaikan bahwa menjual barang yang belum kita miliki itu termasuk hal yang diharamkan.
Saat ini saya menawarkan dan menjual barang secara online, yang saya tawarkan ke kostumer barang-barang dari sumber yang bermacam-macam. Ketika ada yang berminat, baru kemudian saya beli barang-barang tersebut untuk diserahkan ke kostumer. Apakah hal tersebut termasuk yang diharamkan?
Dari: Yoki
Jawaban:
Wassalamu’alaikum
Benar demikian adanya. Solusinya:
1. Anda sebagai agen dari pemilik barang.
2. Anda menggunakan skema salam, yaitu calon pembeli harus membayar lunas ketika pemesanan, baru setelahnya Anda mengadakan barang lalu mengirimkannya kepada pembeli.
Wassalamu’alaikum
Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
🔍 Cara Membayar Hutang Yang Lupa, Hukum Dana Talangan Umroh, Perbedaan Nabi Dan Rasul Menurut Islam, Doa Dilindungi Dari Fitnah Dajjal, Bid Ah Artinya, Keputihan Ada Darah Sedikit